Bawaslu Muara Enim Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bakal Caleg
APK atau baliho bakal Caleg bertaburan di Kota Muara Enim, selain telah melanggar aturan jadwal kampanye, juga membuat Kota Muara Enim menjadi semrawut. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:4 Partai Politik Tidak 100 Persen Penuhi Kuota Caleg DPRD
Tindakan serupa juga akan dilakukan kepada caleg incumbent yang juga memasang alat peraga yang berupaya memperkenalkan diri.
Ke depan, kata Zainudin, pihaknya akan mengusulkan bahwa alat peraga kampanye itu sebaiknya dibatasi jumlahnya, tempat lokasinya ditentukan, ukurannya dan sebagainya sehingga lebih tertib dan adil.
Persoalan berapa jumlahnya, nanti tentunya akan tertuang dalam Peraturan KPU.
Aturan main tersebut, sangat dibutuhkan karena tanpa ada pembatasan itu, maka kampanye khususnya alat peraga bisa menjadi tidak terbatas yang juga akan menyulitkan pengawasan.
BACA JUGA:Wewenang Bawaslu Muara Enim Diambil Alih Provinsi, Lho Kenapa?
"Nanti yang punya dana banyak bisa tersebar banyak, sementara yang tidak punya dana, sama sekali tidak pasang alat peraga," ucapnya.
Adapun potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024, seperti pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.
Lalu, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal.
Setelah itu, melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara seperti pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun.
BACA JUGA:Pengumuman! 140 Bakal Caleg Muara Enim Tidak Memenuhi Syarat, Ini Sebabnya
Potensi pelanggaran selanjutnya, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lain sebagainya.
Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.
Kemudian adanya indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye dan mobilisasi aparatur sipil negara (PNS).
Pelibatan anak dalam kampanye, juga rentan sekali, di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: