Aturan Sepeda Listrik Banyak Dikangkangi?

Aturan Sepeda Listrik Banyak Dikangkangi?

Sepeda listrik. Foto : trexsporting.com--

Dengan demikian jelas bahwa sepeda listrik tidak boleh bercampur dengan kendaraan roda empat atau roda dua di jalan raya.

Dalam pasal 3 disebutkan penggunaan sepeda listrik hanya boleh di kawasan permukiman saja, kawasan wisata, kawasan perkantoran, kawasan angkutan umum massal atau kalaupun di jalan raya maka di hari itu ditetapkan sebagai car free day atau hari bebas kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Mau Rekomendasi Sepeda Listrik yang Awet Digunakan Sehari-hari? Ini Ada 4 Daftarnya, Yuk Dicek

BACA JUGA:4 Tipe Sepeda Listrik Antelope Paling Nyeleneh Tapi Keren dan Estetik, Cek Spesifikasi dan Harganya

Selain itu soal keselamatan, banyak ditemukan di jalanan pengguna sepeda listrik yang tidak memperhatikan keselamatan diri, seperti penggunaan helm.

Padahal dalam pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa pengguna sepeda listrik harus mengenakan alat keselamatan diri yaitu helm.

Di huruf c menyebutkan, berkendara menggunakan sepeda listrik tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik tersebut tersedia fasilitas tempat duduk tambahan di belakang.

Sebagaimana diketahui, sepeda listrik akhir-akhir ini digandrungi masyarakat karena harganya yang sangat murah.

BACA JUGA:Kalian Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Paham! Inilah Perbedaan Antara Sepeda Motor Listrik dan Sepeda Listrik

BACA JUGA:7 Sepeda Listrik Terbaik Tahun 2023, Cocok untuk Sehari-hari! Kamu Pilih yang Mana?

Meski menggunakan motor berbasis baterai sebagai penggerak, tapi menariknya sepeda listrik tetap menyematkan pedal manual untuk gowes sehingga bagi masyarakat tentu saja itu sangat menarik.

Selain itu, perawatan yang simpel dan penggunaan yang gampang menjadi alasan tersendiri sehingga sepeda listrik digemari.

Selebihnya, karena sepeda listrik yang tidak menghasilkan gas buang ini bisa melancarkan berbagai aktivitas rutin di luar rumah, seperti antar jemput anak sekolah, bepergian ke kediaman saudara dan berbagai aktivitas rutin lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: