Cara Gampang Beli Motor Listrik Subsidi, Bawa KTP lalu Datangi Dealer, Buruan Masih Ada Kuota 197.424 Unit
Motor listrik. Foto : Istimewa--
BACA JUGA:Mau Punya Motor Listrik Model Vespa? Ini 9 Rekomendasinya, Yuk Intip
Dari 197.424 unit itu, sudah ada 1.330 masyarakat mengajukan untuk membeli motor listrik dan 410 dinyatakan sudah terverifikasi.
Oleh karena itu, karena kuota motor listrik subsidi sangat terbatas, maka hanya yang cepat saja yang bisa dapat.
Apalagi, berdasarkan pengumuman dari sisapira.id menyebutkan; Proses Migrasi Sistem Data Kependudukan Berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) Guna Penyaluran Bantuan Pembelian KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) Roda 2 Telah Berhasil Dilakukan.
Dengan telah selesainya prooses migrasi NIK di sisapira.id, akhirnya pemerintah menepati janjinya untuk memperluas persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi, yaitu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk 1 unit atau satu kali pembelian motor listrik subsidi.
BACA JUGA:4 Motor Listrik Keluaran United yang Futuristik Lagi Keren, Ini Spesifikasi dan Harga Resminya
Itu setelah terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya No 06 tahun 2023.
“Revisi aturan ini dimaksudkan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih bersih (bebas polusi),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dilansir enimekspres.co.id dari lamanan kemenperin.go.id, 29 Agustus 2023.
Menperin menegaskan, dalam aturan baru ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk mendapat subsidi hanya berlaku untuk satu kali pembelian saja.
Dengan demikian, kata Agus, semua masyarakat memiliki peluang sama untuk membeli motor listrik subsidi, sepanjang dia adalah warga Negara Indonesia dengan usia terendah 17 tahun dan sudah memiliki NIK atau KTP.
BACA JUGA:Jangan Menyesal, Pertimbangkan Dulu Sebelum Membeli! Ini 5 Kelemahan Sepeda Motor Listrik
Dikatakan, besaran nominal uang bantuan masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 7.000.000 per satu unit motor listrik untuk satu kali pembelian.
Uang Rp 7.000.000 tersebut, katanya, dibayarkan oleh Pemerintah kepada produsen atau perusahaan, sementara sisanya dibayar sendiri oleh masyarakat selaku pembeli.
Berikut Daftar Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor Beserta Harga dan Nama Produsen:
BACA JUGA:197.424 Unit Motor Listrik Subsidi Segera Penuhi Jalanan, Ayo Rebutan yang Cepat Dapat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: