Mau Beli Motor Listrik Subsidi? Pilih Dulu Merek dan Harganya di Sini, Lalu Datangi Dealer Terdekat Bawa KTP

Mau Beli Motor Listrik Subsidi? Pilih Dulu Merek dan Harganya di Sini, Lalu Datangi Dealer Terdekat Bawa KTP

Motor listrik. Foto : Polytron--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Kesempatan untuk membeli motor listrik subsidi sudah dibuka hanya dengan modal Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kalau kamu berminat memiliki kendaraan masa depan ramah lingkungan itu, di bawah ini kami sajikan daftar motor listrik subsidi beserta merek dan harganya setelah dipotong Rp 7 juta.

Berikutnya, kamu siapkan Nomor Induk Kependudukan seperti KTP, lalu datangi dealer terdekat.

Tapi pastikan dulu bahwa usiamu sudah 18 tahun, dan kamu adalah Warga Negara Indonesia.

BACA JUGA:Motor Listrik Model Vespa Lebih Keren, Ini 9 Rekomendasinya, Silakan Dipilih

Di dealer itu nanti petugas akan memproses NIK-mu untuk diverifikasi karena NIK itu harus terkoneksi dengan sistem dan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta terkoneksi pula ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui situs sisapira.id.

Setelah menunggu beberapa saat bahwa NIK-mu terkoneksi, maka kamu berhak mendapat motor listrik subsidi.

Dengan ketentuan NIK-mu hanya bisa berlaku untuk satu kali pembelian saja.

Sebaliknya, jika NIK-mu tidak terkoneksi ke Kementerian Dalam Negeri dan tidak terkoneksi pula ke Kementerian Perindustrian melalui situs sisapira.id itu berarti ada problem pada NIK-mu. 

BACA JUGA:Yuk Simak! Ternyata Ini 6 Kemungkinan yang Membuat Sudah Banyak Motor Listrik Bekas Dijual

Caranya, kamu mesti mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat sesuai dengan alamat wilayah tempat tinggalmu.

Cari problemnya, lalu pastikan NIK-mu sudah terkoneksi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perindustrian, barulah kamu bisa kembali lagi ke dealer terdekat.

Diketahui, masih ada kuota sebanyak 197.424 unit motor listrik subsidi Rp 7 juta per unit.

Bagi kamu yang berminat memiliki motor listrik, inilah waktu yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: