Mau Beli Motor Listrik Subsidi? Pilih Dulu Merek dan Harganya di Sini, Lalu Datangi Dealer Terdekat Bawa KTP

Mau Beli Motor Listrik Subsidi? Pilih Dulu Merek dan Harganya di Sini, Lalu Datangi Dealer Terdekat Bawa KTP

Motor listrik. Foto : Polytron--

BACA JUGA:Informasi Penting Harus Kamu Ketahui! Berikut 5 Kelemahan Sepeda Motor Listrik, Pertimbangkan Sebelum Dibeli

Informasi terkini dari sisapira.id sebagai sumber resmi dari Pemerintah soal motor listrik subsidi, pada 20 September 2023 hingga pukul 07.00 WIB dari 200.000 unit motor listrik yang disediakan, masih tersisa sebanyak 197.424 unit.

Dari 197.424 unit itu, sudah ada 1.330 masyarakat mengajukan untuk membeli motor listrik dan 410 dinyatakan sudah terverifikasi.

Oleh karena itu, karena kuotanya sangat terbatas, maka hanya yang cepat saja yang bisa dapat.

Apalagi, berdasarkan pengumuman dari sisapira.id menyebutkan; Proses Migrasi Sistem Data Kependudukan Berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) Guna Penyaluran Bantuan Pembelian KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) Roda 2 Telah Berhasil Dilakukan.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Motor Listrik Model Vespa dari Uwinfly Terlaris, Berasa Balik ke Era 1990an

Dengan telah selesainya prooses migrasi NIK di sisapira.id, akhirnya Pemerintah menepati janjinya untuk memperluas persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi, yaitu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk 1 unit atau satu kali pembelian kendaraan subsidi tersebut.

Itu setelah terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya No 06 tahun 2023.

“Revisi aturan ini dimaksudkan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih bersih (bebas polusi),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dilansir enimekspres.co.id dari lamanan kemenperin.go.id, pada 29 Agustus 2023.

Menperin menegaskan, dalam aturan baru ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk mendapat subsidi hanya berlaku untuk satu kali pembelian saja.

BACA JUGA:Ada 5 Kelemahan Motor Listrik yang Harus Kamu Ketahui, Apa Saja? Yuk Simak di Sini

Dengan demikian, kata Agus, semua masyarakat memiliki peluang sama untuk membeli motor listrik subsidi, sepanjang dia adalah warga Negara Indonesia dengan usia terendah 17 tahun dan sudah memiliki NIK atau KTP.

Dikatakan, besaran nominal uang bantuan masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 7.000.000 per satu unit motor listrik untuk satu kali pembelian.

Uang Rp 7.000.000 tersebut, katanya, dibayarkan oleh Pemerintah kepada produsen atau perusahaan, sementara sisanya dibayar sendiri oleh masyarakat selaku pembeli.

Berikut Daftar Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor Beserta Harga dan Nama Produsen: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: