197.424 Unit Motor Listrik Subsidi Segera Penuhi Jalanan, Ayo Rebutan yang Cepat Dapat

197.424 Unit Motor Listrik Subsidi Segera Penuhi Jalanan, Ayo Rebutan yang Cepat Dapat

Program motor listrik subsidi. Foto ini hanya ilustrasi/istimewa--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Masih ada kuota sebanyak 197.424 unit motor listrik subsidi Rp 7 juta per unit.

Bagi kamu yang berminat memiliki kendaraan listrik, inilah waktu yang tepat.

Informasi terkini dari sisapira.id sebagai sumber resmi dari Pemerintah soal motor listrik subsidi, pada 20 September 2023 hingga pukul 07.00 WIB dari 200.000 unit motor listrik yang disediakan, masih tersisa sebanyak 197.424 unit.

Dari 197.424 unit itu, sudah ada 1.330 masyarakat mengajukan untuk membeli dan 410 dinyatakan sudah terverifikasi.

BACA JUGA:Kamu Cari Motor Listrik Brand Volta Terlaris? Ini 9 Rekomendasi Berikut Harganya

Oleh karena itu, karena kuota sangat terbatas, maka hanya yang cepat saja yang bisa dapat.

Apalagi, berdasarkan pengumuman dari sisapira.id menyebutkan; Proses Migrasi Sistem Data Kependudukan Berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) Guna Penyaluran Bantuan Pembelian KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) Roda 2 Telah Berhasil Dilakukan.

Dengan telah selesainya proses migrasi NIK di sisapira.id, akhirnya Pemerintah menepati janjinya untuk memperluas persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi, yaitu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk 1 unit atau satu kali pembelian.

Itu setelah terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya No 06 tahun 2023.

BACA JUGA:Tukar Baterai Motor Listrik Nanti Seperti Tukar Tabung Gas, Pemerintah Akan Perbanyak SPBKLU

“Revisi aturan ini dimaksudkan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih bersih (bebas polusi),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dilansir enimekspres.co.id dari laman kemenperin.go.id, pada 29 Agustus 2023 lalu.

Menperin menegaskan, dalam aturan baru ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk mendapat subsidi hanya berlaku untuk satu kali pembelian saja.

Dengan demikian, kata Agus, semua masyarakat memiliki peluang sama untuk membeli motor listrik subsidi, sepanjang dia adalah warga Negara Indonesia dengan usia terendah 17 tahun dan sudah memiliki NIK atau KTP.

Dikatakan, besaran nominal uang bantuan masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 7.000.000 per satu unit motor listrik untuk satu kali pembelian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: