Motor Listrik Gak Laku? Bisa Jadi Iya, Ini 4 Fakta Tak Terbantahkan

Motor Listrik Gak Laku? Bisa Jadi Iya, Ini 4 Fakta Tak Terbantahkan

Fakta motor listrik. Foto : Istimewa--

Sebab, sebagaimana diketahui, motor listrik di Indonesia sudah mulai dijual bebas di pasaran sejak tahun 2018 atau 2019.

Kemungkinan lain motor listrik itu dijual, sehingga menjadi motor bekas dan uang hasil penjualan itu akan digunakan untuk membeli motor listrik baru, keluaran terbaru.

BACA JUGA:Pacific Crosser Electric! Rekomendasi Sepeda listrik Roda 3 Cocok untuk Kamu yang Takut Naik Sepeda Motor

Lalu mungkin karena mereka yang sudah terlanjur membeli motor listrik merasa kurang nyaman, sehingga memutuskan untuk menjualnya dan kembali ke motor roda dua konvensional berbahan bakar minyak. 

Berikutnya adalah, bisa saja karena sang pemilik merasa repot dengan urusan mengisi daya baterai, karena motor listrik yang tak bisa jauh dari pengecasan.

Pemilik bisa saja merasa repot karena fasilitas pengisian daya untuk umum diluaran masih sangat terbatas, sedangkan jika pengecasan di rumah, harus memerlukan daya listrik yang besar.

BACA JUGA:Motor Listrik Roda 3 Viar ER1, Unik dan Futuristik, Cocok untuk Ibu Rumah Tangga!

3. Jumlah Motor Listrik Terjual di Sisapira Minim

Kalau berdasarkan situs Sisapira.id, stok motor listrik subsidi yang belum laku masih ada sekitar 197 ribu unit.

Padahal kuota yang disediakan Pemerintah untuk tahun 2023 ini sebanyak 200 ribu unit.

Artinya, sejak program motor listrik subsidi digulirkan Maret 2023, hingga awal September 2023 baru terjual sekitar 3.000 unit saja.

BACA JUGA:Lagi Cari Referensi Sepeda Motor Listrik Roda Tiga? Ini 11 Rekomendasinya, Ada yang Model Tempoe Doeloe Lho

Meski begitu, ke depan, Pemerintah sangat sangat optimis motor listrik subsidi akan mendapat tempat di hati masyarakat.

Apalagi Pemerintah menepati janjinya untuk memperluas persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi, yaitu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk 1 unit atau satu kali pembelian motor listrik subsidi.

Itu setelah terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya No 06 tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: