Mau Kredit Motor Listrik? Sekarang Sudah Bisa di BFI, Kasih Tahu Papa!
Kredit motor listrik sekarang bisa dilakukan di BFI Finance. Foto : Istimewa--
BACA JUGA:Mau Berkendara dengan Santai? Pilih Motor Listrik Roda Tiga Aja, Ini 5 Rekomendasinya
Persyaratan lain adalah menyertakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan, copy buku tabungan, dan rekening Koran serta rekening listrik.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini kendaraan roda dua berupa motor listrik sedang booming di masyarakat karena memang mendapat dukungan penuh dari Pemerintah.
Bayangkan saja, dalam 2 tahun ini yaitu sepanjang 2023 dan 2024 mendatang, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyiapkan sebanyak 800 ribu unit motor listrik yang disubsidi Pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit.
Pemerintah akan terus mendorong masyarakat untuk beralih ke motor listrik, mengingat motor listrik banyak manfaat dibanding motor konvensional berbahan bakar minyak.
Di antara deretan manfaat itu seperti, harga lebih murah, biaya operasional rendah, gampang penggunaan, ramah lingkungan karena tidak menghasilkan gas karbon, serta lebih aman dan nyaman.
Lebih dari itu, tujuan Pemerintah mengalihkan masyarakat ke motor listrik demi untuk menuju Indonesia bebas gas karbon pada tahun 2060 atau paling tidak sudah tercapai 29 persen bebas karbon pada 2030 mendatang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: