Mau Kredit Motor Listrik? Sekarang Sudah Bisa di BFI, Kasih Tahu Papa!

Mau Kredit Motor Listrik? Sekarang Sudah Bisa di BFI, Kasih Tahu Papa!

Kredit motor listrik sekarang bisa dilakukan di BFI Finance. Foto : Istimewa--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Kini jika mau kredit motor listrik sudah bisa di BFI, lho.

Semakin luas saja kesempatan masyarakat untuk memiliki tunggangan roda dua berupa motor listrik.

Pertama, ada kesempatan emas yang disediakan Pemerintah melalui program 1 KTP 1 motor listrik subsidi sebesar Rp 7 juta untuk satu kali pembelian yang dalam bulan September ini juga akan direalisasikan.

Kemudian kedua, dealer-dealer menjual motor listrik semakin banyak dengan menyediakan berbagai merek dan tipe.

BACA JUGA:Kredit Mobil Baru dengan Jaminan BPKB Mobil Lama, Ya Ini Bisa di BFI Finance

Ketiga, harga motor listrik sangat variatif, mulai dari hanya Rp 5 juta hingga yang puluhan juta rupiah, baik yang tersedia melalui program subsidi oleh Pemerintah maupun yang tanpa subsidi.

Kini terbaru, BFI Finance secara resmi menyatakan sudah siap ikut andil membantu masyarakat untuk memiliki motor listrik.

Direktur Keuangan PT BFI Finance Indonesia, Sudjono kepada awak media di Jakarta pada Kamis 7 September 2023 mengakui bahwa kini pihaknya sudah masuk pada bisnis pembiayaan motor listrik.

Kata dia, sambil terus menyiapkan diri untuk melayani masyarakat memiliki motor listrik, pihaknya kini tengah dan sedang menjalin kerja sama dengan produsen beberapa merek motor listrik ternama.

BACA JUGA:Mending Pilih Sepeda Listrik atau Motor Listrik? Yuk Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangan Keduanya

Merek motor listrik dari brand ternama itu yaitu Volta, Selis, Alva, Smooth, dan motor listrik keluaran United.

Katanya, BFI akan memberi kemudahan dan keluasan kepada masyarakat untuk memiliki motor listrik.

Misalnya saja disediakan angsuran hanya Rp 500 ribu saja, dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan.

Sedangkan persyaratan administratifnya, ujar Sudjono, calon debitur atau masyarakat cukup menyiapkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: