Mau Pinjol Tapi Masih Was-Was, Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal Yang Diawasi OJK
Pinjaman Online yang Diawasi OJK. FOTO : IST--
Dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan ciri-ciri pinjaman yang sah yang dapat dijadikan acuan dalam memilih pinjaman adalah sebagai berikut:
1. Aplikasi Pinjol Terdaftar dan berizin OJK.
BACA JUGA:Agar Tak Menjadi Beban Bulanan, Berikut Tips Mengelola Dana Pinjol
BACA JUGA:Pinjol Ilegal: Pinjam Rp500 Ribu Bengkak jadi Rp70 Juta
2. Jangan tertarik jika pinjol menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti chat atau telepon
3. Sebelum memberikan pinjaman, diterapkan seleksi kelayakan
4. suku bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Jika pinjaman tidak dapat dilunasi dalam waktu 90 hari, Peminjam otomatis akan masuk daftar hitam (blacklist) di pusat data Fintech sehingga peminjam tidak dapat meminjam uang di platform fintech lain.
BACA JUGA:Pinjol Ilegal Tagih Korban dengan Ancaman Membunuh hingga Sebar Foto Porno
BACA JUGA:Himpitan Ekonomi Dorong Masyarakat Tergiur Manfaatkan Pinjol Ilegal
6. Pinjol mempunyai identitas pengurus dan alamat yang jelas
7. Ada layanan pengaduan
8. Selama peminjaman, Anda hanya mengizinkan penggunaan mikrofon, lokasi perangkat, dan kamera.
9. Penagih Pinjol harus memiliki surat penagihan utang yang diterbitkan oleh AFPI.
Nah itulah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal, sehingga bisa Anda jadikan sebagai patokan pinjaman yang bisa digunakan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: