Bukan Pesimis Belum Juga Optimis, Akankah Program 1 KTP 1 Motor Listrik Sukses?

Bukan Pesimis Belum Juga Optimis, Akankah Program 1 KTP 1 Motor Listrik Sukses?

Subsidi motor listrik Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Foto : Istimewa--

BACA JUGA:7 Rekomendasi Motor Listrik di Indonesia, Nomor 4 Kesannya Imut

Jika kampanye jor-joran terus dilakukan, dan berhasil meluluhkan hati masyarakat Indonesia, bisa saja program 1 KTP 1 motor listrik hasil revisi kedua ini sukses.

Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang acuh dengan program ini dan akan terus mempertahankan motor konvensional.

Alasannya, meski mengandung gas karbon, penggunaaan motor konvensional jauh lebih nyaman dibanding motor listrik.

Motor listrik masih dinilai terlalu ribet karena perhatian harus terus ke daya baterai, sebab jika kehabisan baterai di perjalanan justru akan menimbulkan masalah baru bagi penunggangnya.

BACA JUGA:Motor Listrik Termurah di Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi, Berikut Spesifikasi Lengkap VITO SNI

Dengan kata lain, jika harus bepergian apalagi dengan jarak yang jauh, pertimbangan harus matang jangan sampai kehabisan baterai di jalan, ini beda dengan motor konvensional yang jika kehabisan bahan bakar minyak maka penjual minyak banyak dan ada dimana-mana.

Untuk diketahui, Pemerintah menepati janjinya untuk memperluas persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi, yaitu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk 1 unit atau satu kali pembelian motor listrik subsidi.

Itu setelah terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya No 06 tahun 2023.

“Revisi aturan ini dimaksudkan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih bersih (bebas polusi),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dilansir enimekspres.co.id dari laman kemenperin.go.id, Selasa 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ayo Bapak-bapak, Ibu-ibu Serbu! Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Sah Berlaku

Menperin menegaskan, dalam aturan baru ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk mendapat subsidi hanya berlaku untuk satu kali pembelian saja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: