Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi, Seperti Ini Lho Modusnya

Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi, Seperti Ini Lho Modusnya

Program 1 KTP 1 motor listrik oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Foto : Istimewa--

BACA JUGA:11 Fakta Menarik Seputar Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi yang Tidak Banyak Rakyat Tahu

Di sinilah letak memungkinkan harga sudah dinaikkan terlebih dahulu, yang jika itu benar tentu saja akan merugikan konsumen atau masyarakat sebagai pembeli.

Namun demikian, sejak awal dilaunching program motor listrik subsidi Rp 7 juta bulan Mei 2023 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sudah mewanti-wanti dan menegaskan bahwa produsen atau penjual tidak boleh menaikan harga.

Kementerian Perindustrian dalam laman rilis kemenperin.go.id sebagaimana dilansir enimekspres.co.id menegaskan, selain tidak boleh menaikkan harga jual, produsen juga tidak diperkenankan mengurangi kualitas mutu.

“Perusahaan produsen yang melanggar (menaikkan harga atau mengurangi mutu komponen) akan ditindak tegas,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

BACA JUGA:3 Hari Jelang Realisasi Program Motor Listrik Subsidi, Sudah 1.732 Orang Mendaftar

Sebagai informasi, program perluasan subsidi motor listrik akan mulai realisasi paling lambat awal bulan depan, September 2023.

Regulasi mengenai motor listrik subsidi ini sudah disiapkan Pemerintah, bahkan aturannya (Peraturan Menteri Perindustrian) sudah ditandatangani Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.

Dengan demikian, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki motor listrik subsidi.

“Sudah, sudah saya tandatangani (aturannya),” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.

BACA JUGA:Bukan Semata-mata Soal Harga, Ini Penyebab Utama Motor Listrik Lambat Laku

Menperin Agus sedikit membocorkan rencana program subsidi motor listrik yang persyaratannya dilonggarkan tersebut.

Menurutnya, masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi cukup membawa kartu identitas diri sepertu kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) saja.

Hanya saja, katanya, kesempatan ini hanya bisa didapat oleh satu anggota masyarakat saja, dengan kata lain, berlaku satu kartu identitas untuk satu motor subsidi.

Ditegaskan Agus, dirinya sengaja lebih awal menandatangani aturan tersebut mengingat banyak masyarakat Indonesia berharap dapat segera memiliki motor listrik subsidi dari Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: