11 Fakta Menarik Seputar Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi yang Tidak Banyak Rakyat Tahu

11 Fakta Menarik Seputar Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi yang Tidak Banyak Rakyat Tahu

Motor listrik. Foto : Istimewa--

BACA JUGA:Siapa Cepat Dia Dapat! Pemerintah Siapkan 800.000 Unit Motor Listrik Subsidi, Begini Cara Mendapatkannya

Sebab, dalam regulasi peraturan Menteri Perindustrian tersebut ditegaskan bahwa hanya masyarakat penerima upah kerja, pelanggan listrik 450-900VA dan penerima kredit usaha rakyat saja yang berhak mendapat subsidi pembelian motor listrik.

Selain ketentuan itu, masyarakat harus bayar dengan harga normal sesuai dengan ketentuan produsen.

7. Pemerintah sudah berjanji, program motor listrik subsidi hanya akan berlaku sampai dengan tahun depan 2024 saja.

Untuk tahun depan, Pemerintah menyiapkan sebanyak 600.000 unit.

BACA JUGA:1.758 Orang Sudah Daftar Motor Listrik Subsidi 1 KTP 1 Motor Listrik, Masih Ada 197.607 Unit Lagi

8. Total anggaran Negara yang dikucurkan untuk memuluskan program motor listrik subsidi hingga tahun depan lebih dari Rp 4 triliun.

Awalnya hanya sekitar Rp 3 triliun, tapi belakangan terungkap jumlah itu kurang dan oleh Kementerian Keuangan ditambah lagi Rp 1 triliun, sehingga total menjadi Rp 4 triliun.

9. Gerakan massif beralih ke motor listrik ini ditujukan untuk mendukung program Net Zero Emision (NZE) tahun 2060.

Tapi Pemerintah mau pada tahun 2030 sudah tercapai sekitar 29 persen.

BACA JUGA:Menghitung Menit Ledakan 800 Ribu Unit Program Motor Listrik Subsidi 1 KTP 1 Motor Listrik

10. Alasan utama dari point nomor 9 tersebut, karena hingga saat ini diperkirakan 40 persen pencemaran udara melalui gas karbon ke atmosfir disebabkan oleh kendaraan berbahan bakar minyak atau fosil termasuk kendaraan roda dua, motor.

Sisanya disebabkan oleh perusahaan industri, salah satunya berasal dari perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.

11. Agar program berjalan mulus sesuai harapan, yaitu sebanyak 800.000 unit motor listrik habis terjual, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada 23 Agustus 2023 lalu menyatakan bahwa pihaknya merivisi aturan.

Termasuk soal persyaratan masyarakat penerima subsidi yang direncanakan setiap masyarakat memiliki KTP atau KK berhak mendapat subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: