Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Sampai Dibohongi, Seperti Ini Modusnya

Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Sampai Dibohongi, Seperti Ini Modusnya

Motor listrik. Foto : smoot.id--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Calon konsumen atau masyarakat yang ingin mengikuti program 1 KTP 1 motor listrik subsidi, agar waspada.

Jangan sampai dibohongi yang bisa merugikan diri kamu.

Niat untuk mendapatkan keuntungan dari program ini, jangan sampai malah menjadi rugi.

Masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi dari Pemerintah cukup dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) untuk 1 unit motor hendaknya selalu waspada.

BACA JUGA:Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor Listrik, Segini Harga dan Berikut Nama Produsennya

Ada dua kemungkinan modus yang dilakukan penjual, dalam hal ini produsen untuk meraup keuntungan dari program motor listrik subsidi sebesar Rp 7 juta ini.

Pertama, penjual atau produsen sudah lebih dulu menaikkan harga dengan tujuan tetap mendapat untung berlipat.

Kedua, produsen mengurangi komponen atau mengurangi kualitas.

Salah satu kewajiban produsen untuk bisa menjadi peserta penerima bantuan adalah dengan memasukkan data model, data produksi, serta tipe motor sertifikat Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) ke dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

BACA JUGA:Siapa Cepat Dia Dapat! Pemerintah Gelar Program 1 KTP 1 Motor Listrik, Kuota 800.000 Unit Motor Disiapkan

Jika benar kedua itu terjadi atau salah satunya, tentu saja yang dirugikan adalah masyarakat selaku konsumen.

Tapi, mengantisipasi kemungkinan itu terjadi, Kementerian Perindustrian dalam laman rilis kemenperin.go.id sebagaimana dilansir enimekspres.co.id menegaskan, selain tidak boleh menaikkan harga jual, produsen juga tidak diperkenankan mengurangi kualitas mutu.

“Perusahaan produsen yang melanggar (menaikkan harga atau mengurangi mutu komponen) akan ditindak tegas,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

Ditegaskan Taufiek, salah satu tindakan tegas jika terbukti melanggar ketentuan itu, adalah pencabutan kerja sama bersama Pemerintah dari kepesertaan sebagai penerima program subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: