Waspadai 2 Modus Ini Saat Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi Ya
Motor listrik. Foto : Istimewa --
“Makanya sudah saya tandatangani, saya mau belum habis bulan Agustus ini atau awal bulan depan September sudah jalan,” tegasnya.
Sebelumnya, aturan mengenai subsdi motor listrik bagi masyarakat harus memenuhi persyaratan seperti, khusus pengguna listrik rumahan daya 450-900 watt, atau bagi masyarakat yang sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) dari bank Pemerintah.
Maka, dengan berlakunya aturan baru dari Kementerian Perindustrian itu nanti, dengan sendirinya aturan lama mengenai syarat mendapat subsidi motor listrik dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Ya, kalau sudah jalan artinya aturan lama nggak berlaku lagi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah sejak 2019 lalu gencar mengkampanyekan masyarakat agar beralih dari motor konvensional berbahan bakar minyak ke motor bertenaga baterai berbasis listrik.
Program ini dimaksudkan untuk mendukung program jangka panjang dalam mewujudkan Indonesia bebas polusi melalui program Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Di samping itu, penggunaan kendaraan roda dua atau motor listrik akan dijadikan sebagai kendaraan masa depan yang memang lebih ramah lingkungan dan lebih mudah perawatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: