Siapa Cepat Dia Dapat! Program 1 KTP 1 Motor Pemerintah Menyiapkan 800.000 Motor Listrik Subsidi, Kamu Minat?

Siapa Cepat Dia Dapat! Program 1 KTP 1 Motor Pemerintah Menyiapkan 800.000 Motor Listrik Subsidi, Kamu Minat?

Motor listrik. Foto : FB/Istimewa --

BACA JUGA:27 Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor Listrik Berikut Daftar Harga dan Nama Produsennya

Sebagai informasi, program perluasan subsidi motor listrik akan mulai realisasi paling lambat awal bulan depan, September 2023.

Regulasi mengenai motor listrik subsidi ini sudah disiapkan Pemerintah, bahkan aturannya (Peraturan Menteri Perindustrian) sudah ditandatangani Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.

Dengan demikian, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki motor listrik subsidi.

“Sudah, sudah saya tandatangani (aturannya),” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Bilang Papa Tahan Dulu Beli Motor Listrik, Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Jalan Bulan Depan

Menperin Agus sedikit membocorkan rencana program subsidi motor listrik yang persyaratannya dilonggarkan tersebut.

Menurutnya, masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi cukup membawa kartu identitas diri sepertu kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) saja.

Hanya saja, katanya, kesempatan ini hanya bisa didapat oleh satu anggota masyarakat saja, dengan kata lain, berlaku satu kartu identitas untuk satu motor subsidi.

Ditegaskan Agus, dirinya sengaja lebih awal menandatangani aturan tersebut mengingat banyak masyarakat Indonesia berharap dapat segera memiliki motor listrik subsidi dari Pemerintah.

BACA JUGA:Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi dengan Modus Ini

“Makanya sudah saya tandatangani, saya mau belum habis bulan Agustus ini atau awal bulan depan September sudah jalan,” tegasnya.

Sebelumnya, aturan mengenai subsdi motor listrik bagi masyarakat harus memenuhi persyaratan seperti, khusus pengguna listrik rumahan daya 450-900 watt, atau bagi masyarakat yang sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) dari bank Pemerintah atau bagi karyawan penerima subsidi upah.

Maka, dengan berlakunya aturan baru dari Kementerian Perindustrian itu nanti, dengan sendirinya aturan lama mengenai syarat mendapat subsidi motor listrik dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Ya, kalau sudah jalan artinya aturan lama nggak berlaku lagi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: