Waspada! Ini 2 Modus Masyarakat Dibohongi dari Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi

Waspada! Ini 2 Modus Masyarakat Dibohongi dari Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi

Program 1 KTP 1 motor listrik oleh Kementerian Perindustrian. Foto : Istimewa --

BACA JUGA:Bukan Cuma Cocok di Perkebunan, Motor Trail 100 cc dari Viar Juga Bisa Jadi Kado Mama untuk Papa

Program ini memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapat motor listrik subsidi dengan bermodalkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) saja sepekan lagi dibuka.

Masyarakat atau calon pembeli mesti waspada agar tidak dibohongi, khususnya oleh penjual dengan modus harga sudah dinaikkan terlebih dahulu.

Sebab, dalam program motor listrik subsidi hasil revisi ini dimungkinkan akan mendapat sambutan hangat dari masyarakat, karena semua masyarakat memiliki peluang yang sama untuk mendapat motor listrik subsidi hanya dengan menyertakan KTP saja.

Hasil revisi yang dijadwalkan mulai realisasi awal September 2023 pekan depan ini, Pemerintah masih mensubsidi sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik, selebihnya dibayar sendiri oleh pembeli atau masyarakat kepada penjual.

BACA JUGA:Papa dan Mama Mau Belikan Anak Remajanya Sepeda Listrik? Merek Pacific Nimbuzz Aja Cocok, Kecepatan 45 Km/Jam

Di sisi lain, program perluasan subsidi motor listrik akan mulai realisasi paling lambat awal bulan depan, September 2023.

Regulasi mengenai motor listrik subsidi ini sudah disiapkan Pemerintah, bahkan aturannya (Peraturan Menteri Perindustrian) sudah ditandatangani Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.

Dengan demikian, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki motor listrik subsidi.

“Sudah, sudah saya tandatangani (aturannya),” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Saige Lite New 350 Watt 48V Model Stylish Moped Electric Bike Ini Dijual Murah! Tangguh Lagi

Menperin Agus sedikit membocorkan rencana program subsidi motor listrik yang persyaratannya dilonggarkan tersebut.

Menurutnya, masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi cukup membawa kartu identitas diri sepertu kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) saja.

Hanya saja, katanya, kesempatan ini hanya bisa didapat oleh satu anggota masyarakat saja, dengan kata lain, berlaku satu kartu identitas untuk satu motor subsidi.

Ditegaskan Agus, dirinya sengaja lebih awal menandatangani aturan tersebut mengingat banyak masyarakat Indonesia berharap dapat segera memiliki motor listrik subsidi dari Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: