Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi, Begini Modusnya

Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi, Begini Modusnya

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Foto : Istimewa --

BACA JUGA:Sepeda Listrik Saige Lite New 350 Watt 48V Model Stylish Moped Electric Bike Ini Dijual Murah! Tangguh Lagi

Regulasi mengenai motor listrik subsidi ini sudah disiapkan Pemerintah, bahkan aturannya (Peraturan Menteri Perindustrian) sudah ditandatangani Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.

Dengan demikian, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki motor listrik subsidi.

“Sudah, sudah saya tandatangani (aturannya),” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.

Menperin Agus sedikit membocorkan rencana program subsidi motor listrik yang persyaratannya dilonggarkan tersebut.

BACA JUGA:Papa dan Mama Mau Belikan Anak Remajanya Sepeda Listrik? Merek Pacific Nimbuzz Aja Cocok, Kecepatan 45 Km/Jam

Menurutnya, masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi cukup membawa kartu identitas diri sepertu kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) saja.

Hanya saja, katanya, kesempatan ini hanya bisa didapat oleh satu anggota masyarakat saja, dengan kata lain, berlaku satu kartu identitas untuk satu motor subsidi.

Ditegaskan Agus, dirinya sengaja lebih awal menandatangani aturan tersebut mengingat banyak masyarakat Indonesia berharap dapat segera memiliki motor listrik subsidi dari Pemerintah.

“Makanya sudah saya tandatangani, saya mau belum habis bulan Agustus ini atau awal bulan depan September sudah jalan,” tegasnya.

BACA JUGA:Bukan Cuma Cocok di Perkebunan, Motor Trail 100 cc dari Viar Juga Bisa Jadi Kado Mama untuk Papa

Sebelumnya, aturan mengenai subsdi motor listrik bagi masyarakat harus memenuhi persyaratan seperti, khusus pengguna listrik rumahan daya 450-900 watt, atau bagi masyarakat yang sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) dari bank Pemerintah.

Maka, dengan berlakunya aturan baru dari Kementerian Perindustrian itu nanti, dengan sendirinya aturan lama mengenai syarat mendapat subsidi motor listrik dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Ya, kalau sudah jalan artinya aturan lama nggak berlaku lagi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sejak 2019 lalu gencar mengkampanyekan masyarakat agar beralih dari motor konvensional berbahan bakar minyak ke motor bertenaga baterai berbasis listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: