Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi, Begini Modusnya

Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi, Begini Modusnya

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Foto : Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID -  Waspada Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Jangan Mau Dibohongi, Modusnya Menaikkan Harga atau Mengurangi Mutu.

Program memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapat motor listrik subsidi dengan bermodalkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) saja sepekan lagi dibuka.

Masyarakat atau calon pembeli mesti waspada agar tidak dibohongi, khususnya oleh penjual dengan modus harga sudah dinaikkan terlebih dahulu.

Sebab, dalam program motor listrik subsidi hasil revisi ini dimungkinkan akan mendapat sambutan hangat dari masyarakat.

BACA JUGA:Kalau untuk Anak, Papa dan Mama Belikan Sepeda Listrik Exotic Avatar Aja Ya, Ini Spesifikasinya

Itu lantaran semua masyarakat memiliki peluang yang sama untuk mendapat motor listrik subsidi hanya dengan menyertakan KTP saja.

Hasil revisi yang dijadwalkan mulai realisasi awal September 2023 pekan depan, Pemerintah masih mensubsidi sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik.

Selebihnya dibayar sendiri oleh pembeli atau masyarakat kepada penjual.

Di sinilah letak memungkinkan harga sudah dinaikkan terlebih dahulu, yang jika itu benar tentu saja akan merugikan konsumen atau masyarakat sebagai pembeli.

BACA JUGA:Papa dan Mama Lagi Cari Sepeda Listrik yang Awet dan Bagus? Ini 4 Rekomendasinya, Yuk Simak

Namun demikian, sejak awal dilaunching program motor listrik subsidi Rp 7 juta bulan Mei 2023 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sudah mewanti-wanti dan menegaskan bahwa produsen atau penjual tidak boleh menaikan harga.

Kementerian Perindustrian dalam laman rilis kemenperin.go.id sebagaimana dilansir enimekspres.co.id menegaskan, selain tidak boleh menaikkan harga jual, produsen juga tidak diperkenankan mengurangi kualitas mutu.

“Perusahaan produsen yang melanggar (menaikkan harga atau mengurangi mutu komponen) akan ditindak tegas,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

Sebagai informasi, program perluasan subsidi motor listrik akan mulai realisasi paling lambat awal bulan depan, September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: