Tegas! Perintah Dirjen Dukcapil: Non-aktifkan KTP Orang Pindah Alamat Tidak Lapor, ADB Dilarang Lakukan Ini
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi. Foto : Istimewa --
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tegas! Perintah Dirjen Dukcapil: Non-aktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Pindah Alamat Tidak Lapor, Administrator Data Base (ADB) Dilarang Main Game di Laptop.
Selain itu, musnahkan pula KTP orang yang sudah meninggal dunia.
Musnahkan juga KTP-el yang sudah dipastikan rusak dengan tidak perlu dipublish di media sosial.
Dan terakhir, musnahkan pula dokumen hasil print out yang sudah tidak digunakan.
BACA JUGA:Pinjam Uang, Langsung Cair Tanpa KTP dan Bunga 0% Emang Bisa? Yuk Simak Informasinya
Ini penting, kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, karena sekarang sudah masuk jelang tahun politik 2024.
“Hati-hati dan waspada jangan sampai ada celah yang dapat menimbulkan masalah, apalagi sekarang jelang tahun politik 2024,” tegas Teguh dilansir enimekspres.co.id dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Sabtu 12 Agustus 2023.
Pernyataan tegas Teguh tersebut disampaikan saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Angkatan ke-6 Peningkatan Kapasitas pengelola Sistem Adiministrasi Kependudukan bagi Administrator Data Base Disdukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia pada 11 Agustus 2023 di Jakarta.
Alasan menon-aktifkan KTP orang pindah alamat tidak lapor dan memusnahkan KTP orang yang telah meninggal dunia, katanya, bukan hanya untuk tertib administrasi kependudukan saja, tapi dalam rangka menghindari penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Waduh! Pemilik KK dan KTP Berciri Seperti Ini Bansosnya Bakal Dihapus Mulai 2023, Kenapa?
Dikatakan, bisa saja terjadi, orang pindah alamat itu tidak lapor dengan niat dan tujuan untuk kembali dapat memperoleh KTP atau dokumen kependudukan baru.
Perintah tegas disampaikan pula oleh Teguh kepada semua ADB.
Katanya, ADB tidak diperkenankan atau dilarang keras main game di laptop atau di komputer PC yang jaringannya atau servernya terhubung langsung ke SIAK.
Katanya, Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pelayanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: