Mal Pelayanan Publik (MPP) Muara Enim dengan 291 Layanan Resmi Dibuka untuk Masyarakat

Mal Pelayanan Publik (MPP) Muara Enim dengan 291 Layanan Resmi Dibuka untuk Masyarakat

Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M (Bham)., LL.M (Abdn)., Ph.D., melakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Muara Enim, Jumat 14 Juli 2023. Foto : ANDRE/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Di bawah kepemimpinan Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M (Bham)., LL.M (Abdn)., Ph.D., Kabupaten Muara Enim terus berbenah terutama dalam hal pelayanan prima.

Salah satunya Kabupaten Muara Enim melakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Muara Enim di halaman Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Muara Enim, Jumat 14 Juli 2023.

Kegiatan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Muara Enim dilakukan oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah didampingi Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim Nurul Vita Utami Kaffah, S.E.

Hadir juga Sekda Muara Enim Ir. Yulius, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim H. Shofyan Aripanca, S.Kom., M.Si, para asisten, kepala OPD, BUMN/BUMD/BUMS, Forkopimda, dan para undangan.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim, H. Shofyan Aripanca, dengan rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identik dengan high cosy economy (ekonomi biaya tinggi).

Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik.

Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lahir Generasi Pelayanan Publik Terpadu.

Lalu ada generasi kedua bernama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sedangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah Pusat, Daerah, BUMD maupun swasta.

Dikatakan Shofyan, Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP menurut Perpres Nomor 89 Tahun 2021 dan Permen PANRB Nomor 92 Tahun 2021 adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMD, BUMD, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.

Selain itu tujuan kehadiran penyelengaraan Mal Pelayanan Publik adalah mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, keamanan dan meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.

Prinsip yang dianut dalam Mal Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: