Sidang Gugatan Mantan Wabup Muara Enim Soal PAW DPRD Sumsel Masih Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
Mantan Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap Rizal Kenedi terkait PAW di DPRD Sumsel --
ENIMEKSPRES.CO.ID,PALEMBANG---Sidang gugatan yang diajukan mantan Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman SH (Penggugat) yang juga caleg PPP DPRD Sumsel periode 2019-2024, terhadap anggota DPRD Sumsel Rizal Kenedi SH (Tergugat), terkait soal Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sumsel hingga kini masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kabar terbarunya, Rabu (26/7/2023) sidang tersebut diketui oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH. Dari pihak penggugat (H Nurul Aman SH) yang wakilkan kepada kuasa hukumnya, Gunawan Apriadi SH MH menghadirkan tiga orang saksi dari pengurus DPW PPP Sumsel dalam sidang tersebut.
Adapun ketiga saksi tersebut yakni Agus Sutikno (Ketua DPW PPP Sumsel), Ahmad Palo (anggota DPRD Prabumulih/Sekretaris DPW PPP Sumsel) dan Azhari AS (Ketua OKK DPW PPP Sumsel).
Dalam persidangan tersebut majelis hakim memintai keterangan dari ketiga orang saksi.
Terkait kesepakatan partai terkait PAW di DPRD Sumsel dari tergugat ke penggugat, untuk bergantian menjadi anggota DPRD Sumsel masing-masing 2,5 tahun dalam periode 2019-2024.
Di mana tergugat menjalani sebagai anggota DPRD Sumsel tahun pertama, setelah dua setengah tahun akan digantikan oleh penggugat.
Selain itu, majelis hakim juga menggali keterangan terkait adanya pengunduran diri tergugat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Saat dimintai keterangan salah satu saksi yakni Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno menerangkan bahwa tergugat dan penggugat adalah caleg DPRD Sumsel pada 2019 lalu.
BACA JUGA:Mantap Bro! Serasa Pakai iPhone, Itel S23 Kapasitas 256GB Cuma Rp 1 Jutaan
Hasil pemungutan suara (penggugat) mendapatkan 13.798 suara dan tergugat mendapatkan 14.584 suara.
“Dengan selisih 786 suara atau tidak sampai 3 persen. Sesuai aturan di PPP, perolehan suara kurang dari 3 persen. Untuk jabatan DPRD dibagi 2,5 tahun antara tergugat dan penggugat atau bisa diganti konpensasi,” terang Agus Sutikno dihadapan majelis hakim.
Sambung Agus Sutikno, akhirnya ada kesepakatan soal PAW tersebut dan tergugat membuat surat pengunduran diri, di mana tanggal dan bulan masih dikosongkan untuk menghitung kapan PAW tersebut akan dilaksanakan.
“Tapi dalam pelaksanaannya, proses PAW tersebut tidak dilaksanakan oleh tergugat. Sehingga penggugat melakukan gugatan ke PN Palembang ini,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: