Jual Aset Pemkab Kepada Perusahaan, Kepala Desa Gunung Megang Luar Ditahan Kejari Muara Enim

Jual Aset Pemkab Kepada Perusahaan, Kepala Desa Gunung Megang Luar Ditahan Kejari Muara Enim

Tersangka DI, Kepala Desa Gunung Megang Luar dibawa petugas Kejari Muara Enim untuk dititipkan ke Lapas Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Mengenai besarnya kerugian negara mencapai Rp1.868.468.610,99, karena jalan tersebut sudah diperkeras oleh Pemkab Muara Enim dan dibawahnya ada kandungan batu bara yang sudah ditambang oleh perusahaan.

BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Kembalikan Uang ke Kejari, Simak Informasinya

Atas perbuatan tersangka, sambung Nuril, diduga melanggar Primeir : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Prdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.

Sedangkan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum 4 tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: