Kasus Pembunuhan Pelajar di Muara Enim, Pelaku Ngaku Menyesal, Begini Katanya
Konferensi pers kasus pembunuhan pelajar di Lorong PGRI Jalan Pramuka Muara Enim, Sumsel. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:2 Spesialis Pencuri Modul Sinyal Operator Seluler Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku akan kenakan pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No 45 tahun 2014 tentang perubahan atas (1) No 23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara, korban ditemukan tewas di rumah kosong di Jalan Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: