3 Berita Terpopuler: Tips Merawat Kaki-kaki Sigra, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Mantan Bos PT Bukit Asam
Tips merawat kaki-kaki Daihatsu Sigra, Kejati Sumsel tetapkan mantan bos PT Bukit Asam sebagai tersangka, mobil penggerak roda depan sering bermasalah di As. Foto : Kolase/Dok--
Keduanya itu ialah Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Saiful Islam.
Serta Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam.
Adapun kasus yang menjerat ketiganya hingga ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel adalah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.
BACA JUGA:Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini yang Dilakukan Kejati Sumsel
Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan bahwa para tersangka termasuk mantan bos PT Bukit Asam tersebut kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
“Salah satu tersangka adalah AP, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, dikutip enimekspres.co.id dari sumateraekspres.id.
“Selain itu, tersangka lainnya adalah SI, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam dan TI, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam,” lanjut Vanny Yulia Eka Sari.
BACA JUGA:Geledah Kantor PTBA dan PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen
Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Kejati Sumsel telah meningkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Tim penyidik Kejati Sumsel kemudian memeriksa beberapa saksi terkait, termasuk WW selaku konsultan, dan DSN selaku direktur PT BMI.
Beberapa saksi lainnya yang diperiksa antara lain JP, mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Bukit Asam yang ketika itu menjabat pada tahun 2012-2015.
BACA JUGA:5 Jam Geledah Kantor PTBA - PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen
Kemudian, Ir DS, mantan Dirut PT SBS tahun 2014, dan HI, yang juga mantan Dirut PT SBS pada tahun 2014 lalu.
Selain itu, RW (Associate Director PT. Bahana Securities), RMS (KJPP RSR), dan EA (Konsultan Hukum NKN Legal) juga telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: