8 Unit Truk Trailer Lintasi Jalan Kabupaten Distop, Oh Ternyata Ini Penyebabnya

8 Unit Truk Trailer Lintasi Jalan Kabupaten Distop, Oh Ternyata Ini Penyebabnya

Truk trailer tanpa mengantongi izin melintas distop Dinas Perhubungan Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 8 unit truk trailer yang hendak mengangkut cor beton jembatan layang tol ruas Prabumulih-Muara Enim, distop.

Pasalnya, rangkaian mobil truk trailer belum mengantongi izin melintas di jalan kabupaten tepatnya di jalan Trans Unit 6 Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Selasa 23 Mei 2023.

Penyetopan tersebut dilakukan Dinas Perhubungan Muara Enim setelah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Satlantas Polres Muara Enim.

Seharunya, truk ini mengantongin izin melintas yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Truk Angkut Ubi Terbakar di Gelumbang Karena Korsleting Listrik, Ini Tanda-tanda Korsleting Pada Mobil

BACA JUGA:Hindari Tabrakan, Truk BBM Nyungsep Masuk Jurang di Muara Enim

“Delapan unit truck trailer masuk lewat Simpang Kepur (Jalan DBU) menuju Trans Unit 6 dengan tujuan hendak mengangkut material cor beton jembatan tol ruas Prabumulih-Muara Enim ke Palembang. Lantaran tidak mengantongi izin melintas di jalan kabupaten, kita menghentikan sementara aktivitas truk trailer tersebut,” jelas Kabid Transportasi dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Muara Enim, Akhmad Junaini.

Untuk sementara, kata dia, 8 unit truk trailer yang akan mengangkut balok beton untuk jembatan layang rencana pembangunan tol Prabumulih-Muara Enim yang ditunda, dilarang mengeluarkan material.

“Mereka masih lokasi penumpukan material pembangunan PT Waskita Karya yang diambil alih oleh PT HKI. Karena belum mendapatkan izin dispensasi pemakaian ruas jalan kabupaten tidak boleh melintas. Apalagi kekuatan jalan kabupaten hanya mampu 8 ton sedangkan truk trailer beban muatannya 10 ton ke atas,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kendaraan dump truk mengangkut batu menuju Trans Sosial untuk pengerasan akses jalan ke tambang diduga tambang rakyat sehingga jalan aspal daerah Trans Sosial yang dibangun menggunakan APBD terancam hancur.

BACA JUGA:Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Dikeluhkan Masyarakat, Pemkab Muara Enim Diminta Tegas

BACA JUGA:Truk Bermuatan 35 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Tuh Mobilnya

“Informasinya seperti itu dan juga ada yang datang untuk meminta izin melintas angkutan TR (Tambang Rakyat) tapi tidak direspon. Namanya TR itu ilegal tidak boleh melintas. Nanti kita cek ke lapangan,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: