Tim Gabungan Tertibkan Angkutan Langgar Jam Operasional

Tim Gabungan Tertibkan Angkutan Langgar Jam Operasional

Tim gabungan Dinas Perhubungan Sumsel, TNI/Polri saat menertibkan angkutan barang masuk Kota Palembang tidak pada jam operasional. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan tertibkan angkutan yang melanggar jam operasional.

Tim gabungan itu terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, dan TNI/Polri.

Tim gabungan lakukan penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar, mulai dari jenis truk dan tronton yang akan masuk Kota Palembang di luar jalan operasional.

Dimana berdassrkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang.

BACA JUGA:Percepat Akses Masyarakat, Gubernur Sumsel Bakal Perbaiki Jalan di Kabupaten Ini

Angkutan barang hanya boleh beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Menindaklanjuti Perwali tersebut, Dinas Perhubungan Sumsel bersama Dirlantas Polda Sumsel, Satlantas, dan Polisi Militer (PM) melakukan  sosialisasi di sejumlah ruas jalan yang biasa dilewati angkutan barang dalam Kota Palembang.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa melalui Kabid Angkutan Jalan, Fansyuri, mengatakan pihaknya bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan menertibkan angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.

“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019. Angkutan barang hanya bisa  eroperasi dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” jelasnya.

BACA JUGA:Bersama Menteri Perhubungan, Gubernur Sumsel Pantau Arus Balik Lebaran 2023 di Terminal AAL Palembang

Lebih lanjut, Fansyuri menegaskan aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya di Kota Palembang.

“Kenyataan di lapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam opersional. Karena itu kita cek di lapangan, kita lakukan sosialisasi dan   penertiban kembali,” tegasnya.

Fansyuri menyebut  dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran ada penindakan.

“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: