Truk Bermuatan 35 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Tuh Mobilnya
Polres Muara Enim amankan truk Fuso bermuatan batu bara ilegal. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Adapun modus pengangkutan batu bara ilegal yang dilakukan sopir ini, lanjut Kapolres, mereka mengambil batu bara dari penambangan ilegal di kawasan Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Setelah dimuat batu bara ilegal ini akan dibawa ke daerah Pulau Jawa.
BACA JUGA:Warga Paksa Putar Balik Angkutan Batu Bara di Lahat Sumsel, Ternyata Ini Sebabnya
BACA JUGA:Soal Angkutan Batu Bara, Warga Lebuay Bandung Gelar Aksi, Ini Tuntutannya
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dan kasus ini juga sedang dalam pengembangan lebih lanjut," tutup Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: