Diduga Serobot Lahan Warga, PT Bukit Asam Dipolisikan

Diduga Serobot Lahan Warga, PT Bukit Asam Dipolisikan

Karyawan PT Bukit Asam diduga melakukan pengrusakan tanda kepemilikan dan lahan milik warga. Foto : DOK--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Diduga telah melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan, serta pemalsuan dokumen terhadap kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Peltu Budi Hartoni (48) warga Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan Peltu Hardiansyah (48) warga Asrama Kodim 0404 Kelurahan Pasar III Muara Enim, PT Bukit Asam dipolisikan.

"Permasalahan kami ini sudah kami laporkan di Polda Sumsel. Tahu-tahu kami mendapat kabar bahwa PTBA sudah menggusur dan merusak lahan kami dengan alasan sudah melakukan ganti rugi lahan. Padahal lahan tersebut milik kami dan belum pernah diganti rugi," tegas keduanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023.

Keduanya menceritakan, bahwa permasalahan tersebut berawal mereka berdua membeli lahan seluas 25 hektare yang berada di Ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Lahan tersebut dibeli pada tahun 2014 dari Hidayat, warga Bandar Jaya, Kabupaten Lahat seluas 5 hektare dengan bukti kertas segel Surat Pernyataan Pengakuan Hak tertanggal 3 Juli 1985.

BACA JUGA:Pendaftaran Jalan Sehat HUT PTBA Berakhir Ricuh, Ini Sebabnya

Kemudian mereka membeli kembali dari Darmawi, warga Pangeran Danal seluas 5 hektare dengan surat pernyataan Pengakuan Hak tertanggal 5 Juli 1985.

Terakhir, mereka membeli lagi pada tahun 2017 dari Cik Nanti, warga Tanjung Raja seluas 15 hektare, dengan bukti surat pernyataan pengakuan hak tertangal 11 Juli 1985.

"Jadi lahan tersebut ada yang kami beli sendiri-sendiri dan ada yang patungan," ujarnya.

Pada tahun 2018, mereka tiba-tiba dikejutkan klaim PT Bukit Asam sepihak yang mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik perusahaan yang didapat dari membeli dari 12 warga.

BACA JUGA:5 Jam Geledah Kantor PTBA - PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen

Mengetahui itu, pihaknya mengambil langkah dengan melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumsel, atas dugaan penyerobotan tanah dan membuat serta mempergunakan dokumen palsu atas kepemilikan dan penjualan tanah milik mereka.

Keduanya juga melaporkan Kepala Desa Lingga Herson beserta anaknya Opan Pratama, Manajer Pertanahan PTBA saat itu Robert Ecchy Bunga, Asmen PTBA Pertanahan Azwan Zuhri, Hukum Pertanahan PTBA Lukman dan Nurmansyah beserta yang lainnya.

"Setelah laporan tersebut, ada tindaklanjut dari Polda dengan menurunkan tim ke lokasi, yang ikut disaksikan oleh Camat Lawang Kidul, Camat Muara Enim, Kades Lingga, Kades Tanjung Raja, Pihak PTBA dan semua yang terkait atas permasalahan tersebut," ujar Budi.

Setelah 5 tahun berlalu tiada kabar, ternyata belum ada upaya atau itikad baik dari pihak Perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: