Selama Ramadan, ASN Boleh Pulang Pukul 14.00 WIB
Selama Ramadan 1444 H atau 2023 M, ASN boleh pulang pukul 14.00 WIB. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dipersingkat, ASN boleh pulang pada pukul 14.00 WIB atau jam 2 siang.
Itu setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran bernomor 06/2023.
Dalam surat itu tertera, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan boleh pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB.
Dalam kurun waktu jam kerja tersebut, ASN juga diberi kelonggaran berupa waktu istirahat selama 30 menit.
BACA JUGA: THR ASN Segera Diumumkan, Ini Rincian yang Bakal Diterima
BACA JUGA: Tahun Politik, Sekjen Ingatkan Netralitas ASN Kemenag
Tapi, aturan ini berlaku bagi ASN yang bekerja selama 6 hari.
Rincian lebih jelas, khusus untuk hari Sabtu, jam istirahat ditetapkan pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, ditetapkan pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Bagaimana dengan ASN yang menerapkan 5 hari kerja?
BACA JUGA: Perintah Sekjen Kemendagri: Segerakan Pencairan TPP ASN
BACA JUGA: Sanksi Berat Didapatkan ASN Jika Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya
Nah, bagi ASN yang 5 hari kerja, maka jam kerjanya ditetapkan selama 7 jam.
Yaitu pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: