Mudik Lebaran, KAI Divre III Palembang Siapkan 52.228 Tiket, Ini Persyaratannya
Stasiun Kereta Api Muara Enim. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Adapun untuk syarat perjalanan penumpang, PT KAI masih menerapkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
BACA JUGA:Kisah Asal Usul Nama Perlintasan Kereta Api ‘Bantaian’
Dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
“Untuk penumpang Kereta Api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster,” tegasnya.
Terkait aturan ini, Aida menekankan kepada calon pengguna jasa layanan Kereta Api untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuannya.
“Syarat itu otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” sambung dia.
BACA JUGA:Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Hari Ini 17 Juli 2022
Kemudian, jika Pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka PT KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Syarat lainnya, untuk penumpang dewasa, untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit (RS) Pemerintah.
Sedangkan calon penumpang usia 6 sampai 12 tahun dan usia 13 sampai 17 tahun, wajib sudah vaksin kedua.
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sebidang, Bangun 4 Pos Jaga
Lalu, bagi yang dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan vaksin, sedangkan penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin.
Juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
“Tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” pesan Aida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: