Kemenag Bentuk Tim Penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan Jemaah Haji Reguler 2023

Kemenag Bentuk Tim Penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan Jemaah Haji Reguler 2023

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab. Foto : DOK/KEMENAG --

BOGOR, ENIMEKSPRES.CO.ID - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag membentuk Tim Penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan Jemaah Haji Reguler tahun 1444 H atau 2023 M.

Tim Penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan Jemaah Haji Reguler tahun 2023 ini beranggotakan 60 orang, terdiri atas 42 laki-laki dan 18 perempuan.

Tim akan menjalani masa orientasi selama tiga hari, mulai 26 sampai 28 Februari 2023 besok.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab, mengatakan pembentukan tim ini dalam rangka mengakselerasi penyelesaian dokumen dan visa jemaah.

BACA JUGA:Penerbitan Visa Haji, Jemaah Usia di Atas 80 Tahun Tak Harus Rekam Biometrik

“Tim ini akan bertugas untuk memproses segala kelengkapan dokumen dan pemvisaan 203.320 jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M. Tercakup di dalamnya, komponen khusus yang lain, seperti jemaah haji lansia, KBIHU, dan PHD (Petugas Haji Daerah),” jelas Mujab saat membuka Orientasi Tim Penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan 1444 H/2023 M di Bogor, dikutip Senin 27 Februari 2023.

“Per 1 Maret nanti, tim sudah akan menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan pemetaan tugas masing-masing,” lanjut dia.

Mujab mengingatkan kepada tim untuk menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian, kata dia, ini tugas mulia.

"Bekerjalah dengan niat yang tulus, penuh kehati-hatian, dan komitmen yang tinggi, karena ini berhubungan dengan data identitas jemaah. Keliru dalam menginput, fatal akibatnya,” imbuhnya.

BACA JUGA:Visa Transit 4 Hari Tidak Bisa untuk Haji

Kepala Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler, Zainal Ilmi melaporkan tim akan bekerja selama 4 bulan ke depan.

"Mulai 1 Maret hingga Juni mendatang, tim akan mulai aktif bekerja di Ditjen PHU, khususnya di Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: