Polsek Rambang Ringkus 2 Pencuri Baterai BTS, Ini Orangnya

Polsek Rambang Ringkus 2 Pencuri Baterai BTS, Ini Orangnya

Dua pelaku pencuri baterai BTS saat diringkus anggota Polsek Rambang. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Polsek Rambang ringkus 2 pencuri baterai tower Base Transceiver System (BTS) sebuah provider.

Keduanya Yongki Setiawan (29) dan Jhoni Riwansyah (35) warga Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kedua pelaku terbukti melakukan pencurian 8 buah baterai tower BTS, dan diringkus pada Jumat 24 Februari 2023 pukul 01.00 WIB.

Selain pelaku, anggota Polsek Rambang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng, 1 unit kunci rak, 1 unit Hp merek Realme warna silver, dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1143 HFI.

BACA JUGA: Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pencurian Uang di ATM

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang, AKP Sofiyan Ardeni didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, mengatakan aksi pencurian itu diketahui berawal pada 2 Januari 2023 lalu Muhammad Riadi Alkhairi (23) dihubungi pimpinannya untuk mengecek BTS yang berada di Desa Pagar Agung, Kecamatan Rambang, karena BTS di wilayah tersebut mati.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata baterai BTS tidak ada lagi.

Kemudian pelapor menghidupkan kembali BTS tersebut dan mengecek data histori alarm hingga diketahui bahwa baterai BTS tersebut sudah hilang pada 27 Desember 2022 pukul 08.32 WIB.

Atas kejadian itu pihak perusahaan provider mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolsek Rambang.

BACA JUGA: Tim Puma Polsek Gelumbang Polda Sumsel Bekuk Komplotan Pencuri Kabel, Tuh Tampang Pelakunya

Laporan tersebut langsung ditidaklajuti dengan melakukan penyelidikan dan cek TKP.

Setelah memakan waktu cukup panjang, akhirnya pihak kepolisian mengantongi identitas pelaku.

Keberadaan pelaku diketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolsek Rambang, AKP Sofiyan Ardeni bersama Ps Kanit Reskrim, Bripka Komang Marta melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku bernama Yongki Setiawan dan Jhoni Riwansyah di rumahnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: