Camat Bakal Pasang Baliho Larangan Musik Remix di Hajatan

Camat Bakal Pasang Baliho Larangan Musik Remix di Hajatan

Ilustrasi musik remix. Foto : RADAR TEGAL/DNN--

BACA JUGA: Gelar Musik Remix, Siap-siap Terancam 6 Bulan Penjara dan Denda Rp50 juta

"Jadi barang haram narkoba mudah masuk dan diedarkan. Di mana narkoba ini cara peredarannya juga termasuk di acara hajatan dengan musik remix. Oleh karena itu kita larang," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: