Provinsi Sumsel Dapat Kuota Haji Sebanyak 7.012 Jemaah, Berikut Rinciannya

Provinsi Sumsel Dapat Kuota Haji Sebanyak 7.012 Jemaah, Berikut Rinciannya

Ilustrasi ibadah haji. Foto : DISWAY/DNN--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Provinsi Sumsel mendapatkan kuota haji sebanyak 7.012 jemaah pada musim haji 1444 H/2023 M.

Rinciannya, 6.589 jemaah reguler, 351 prioritas lanjut usia (lansia), 24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 48 Petugas Haji Daerah (PHD).

Kuota haji untuk masing-masing provinsi di Indonesia telah diumumkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M.

Hasilnya, dari 221.000 jemaah yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Provinsi Sumsel medapatkan alokasi kuota haji sebanyak 7.012 jemaah.

BACA JUGA: Penerbitan Visa Haji, Jemaah Usia di Atas 80 Tahun Tak Harus Rekam Biometrik

Kuota haji yang diberikan ini sesuai dengan porsi sebelum pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah, Pemerintah resmi mengumumkan sebaran kuota jemaah haji tahun 2023. Sumsel mendapatkan kuota 7.012 jemaah," jelas Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel, Armet Dachil, Jumat 24 Februari 2023.

Selain itu, Armet mengatakan, dalam waktu dekat akan diumumkan jadwal pelunasan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) tentang Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kemudian, sesuai hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR RI, ada pembagian kategori jemaah dalam melakukan pelunasan, yaitu jamaah lunas tunda 2020 dan jemaah waiting list 2023.

BACA JUGA: Kemenag Siapkan Materi Manasik Haji Khusus Lansia, Ini Tujuannya

"Untuk pelunasan sendiri kita masih menunggu Pemerintah. Inshaa Allah dalam waktu dekat diumumkan," bebernya.

Lebih lanjut, Armet mengatakan, dari 7.012 kuota haji yang didapatkan, masing-masing terdiri dari 6.589 jemaah, 351 prioritas lansia, 24 KBIHU, dan 48 PHD. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: