Simak! Syarat Guru Jadi Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud
Persyaratan Guru Menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. FOTO:DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
6.Mempunyai hasil penilaian kinerja guru minimal 2 tahun terakhir setiap unsure penilaian;
7.Memiliki Sertifikat guru penggerak;
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim
BACA JUGA:Pulau Jawa Pemasaran Andalan Nanas Asal Kecamatan Kelekar Muara Enim
8.Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan komunikasi pendidikan untuk guru ASN;
9.Harus sehat jasmani, rohani, bebas narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit atau Badan Narkotika Nasional (BNN);
10.Guru tidak pernah kena hukuman disiplin sedang ataupun berat yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
11.Seorang guru tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa ataupun tidak pernah terpidana.
BACA JUGA:Ayo, Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp300 Ribu Tanpa Ribet, Langsung Cair
BACA JUGA:Wow, Simak Cara Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp250 Ribu Langsung Cair
Itulah informasi persyaratan untuk guru ASN yang ingin menjadi kepala sekolah.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: