Simak! Syarat Guru Jadi Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud

Simak! Syarat Guru Jadi Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud

Persyaratan Guru Menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. FOTO:DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sudah diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021, berdasarkan Permendikbud tersebut ada beberapa persyaratan atau aturan baru untuk guru bisa jadi kepala sekolah. 

Akan tetapi untuk menjadi Kepala Sekolah tidak semua Guru PNS maupun PPPK bisa ditugaskan menjadi Kepala Sekolah

Untuk menjadi kepala sekolah guru tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, hal ini diatur dalam BAB II Permendikbud Pasal II. 

Banyak persyaratan yang ada, karena profesi kepala sekolah harus diisi oleh seorang guru yang benar-benar professional. 

BACA JUGA:Sebanyak 184 Anak di Surabaya Menderita Penyakit Diabetes Militus, Simak Penyebabnya

BACA JUGA:Peserta Pelatihan di BLK Muara Enim Mendapat Materi Bintalsik

Persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk menjadi kepala sekolah, berikut ini:

1.Guru ASN minimal lulusan Sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) dan lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi;

2.Usia maksimal guru ASN yaitu 56 tahun;

3.Memiliki Sertifikasi pendidik;

BACA JUGA:Wow, Propam Sidak HP Anggota Polres Bengkulu Utara, Simak Penyebabnya

BACA JUGA:Tahun Berapa Anda Berangkat Haji? Cek Disini

4.Minimal pangkat penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b untuk guru PNS;

5.Untuk guru PPPK mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: