Tertibkan Bus Karyawan Berplat Luar Daerah, Ini yang Dilakukan Pemkab Muara Enim

Tertibkan Bus Karyawan Berplat Luar Daerah, Ini yang Dilakukan Pemkab Muara Enim

Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda). Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Maraknya bus karyawan yang tidak memenuhi aturan di Kabupaten Muara Enim, baik itu aturan tata tertib lalu lintas dan kendaraan yang berplat nomor luar daerah.

Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Muara Enim, di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Kamis 16 Februari 2023.

Ketua Organda, Ali Parizi, mengatakan mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 117 Tahun 2018 pasal 35 ayat 1  Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dan pasal 41 poin B menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA: Tepis Hoak Penculikan, Ini yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Muara Enim

Untuk itu, dirinya mengusulkan kepada Plt Bupati untuk menertibkan seluruh kendaraan bus karyawan menjadi plat nomor yang berlaku di Kabupaten Muara Enim, yang mana nantinya usulan tersebut juga dapat menjadi alternatif penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dapat kami laporkan tak kurang dari 500 unit bus karyawan di Kabupaten Muara Enim, mayoritas bus tersebut yakni sejumlah 85 persen berplat nomor luar, serta 40 persen juga di antaranya tidak layak jalan dan tidak menerapkan K3 sesuai SOP yang berlaku,"ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Muara Enim didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Emran Tabrani, memberikan apresiasi kepada Organda Muara Enim.

Pasalnya, Pemkab Muara Enim sangat terbantu atas Organda yang telah mengawasi begitu ketat mengenai bus karyawan yang tidak memenuhi aturan di Kabupaten Muara Enim, baik itu angkutan karyawan berplat nomor luar daerah hingga penerapan K3 didalamnya.

BACA JUGA: Tak Bertemu Plt Bupati Muara Enim, Masyarakat RDOB Rambang Lubai Lematang Ancam jadi Oposisi

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan secara garis besar mengenai PAD sendiri sudah menjadi konsen Pemkab Muara Enim dan memang harus ditindaklanjuti.

Untuk itu, Pemkab Muara Enim siap mensupport penuh angkutan bus Karyawan berplat nomor luar daerah tersebut guna meningkatkan penyerapan PAD.

"Akan tetapi saya ingatkan jangan sampai nantinya pengawasan ini menjadi ajang oknum tertentu dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi, saya minta kepada Organda, Dishub, dan Satpol PP untuk bersinergi atasi masalah ini, saya yakin kalau niatnya baik jalannya juga pasti dipermudah," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: