Waduh, Tenaga Honorer Resah Terhadap Skema PPPK Model Baru
Tenaga Honorer Resah Terhadap Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Model Baru. FOTO:NET--
Plt. Kepala BKN itu juga mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak membeikan informasi apapun yang belum adanya landasan hukum.
Agar tidak terjadinya kesalahpahaman di kalangan tenaga honorer baik di pusat maupun di daerah.
BACA JUGA:Tim Puma Polsek Gelumbang Polda Sumsel Bekuk Komplotan Pencuri Kabel, Tuh Tampang Pelakunya
BACA JUGA:Wagub Sumsel Lantik Mantan Pj Bupati Muara Enim, Ini Jabatan Baru Kurniawan
"Seluruh BKPSDM dan BKD tidak punya info mengenai pengaturan terbaru PPPK ini, mereka juga tidak punya kewenangan menjelaskan kebijakan yang belum ada,” pungkas Bima.
Sebelum skema baru ini terkuak di telinga banyak orang, Heti Kustrianingsih sebagai Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) mengaku dapat informasi hasil audiensi salah satu forum dengna BKPSDM di Serang, 31 Januari 2023.
Heti mengatakan, audiensi tersebut menghasilkan beberapa informasi penting berikut ini:
1)BKPSDM akan membuka perekrutan PPPK 2023 pada Oktober-November 2023;
BACA JUGA:Tim Puma Polsek Gelumbang Polda Sumsel Bekuk Komplotan Pencuri Kabel, Tuh Tampang Pelakunya
BACA JUGA:Waw, Masa Tunggu Haji di Sumatera Selatan Sudah 48 Tahun
2)Untuk guru Prioritas satu (P1), (P2), dan (P3) tunggu surat edaran dari pemerintah pusat;
3)PPPK model baru tidak terikat pengukuhan maupun insentif.
Dari informasi tersebutlah para honorer galau, karena PPPK bukan lagi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Aduh masa ada PPPK model baru, katanya PPPK tidak terikat lagi. ASN PPPK seharusnya tetap ada karena amanat UU ASN. Mudah-mudahan isu PPPK bukan ASN tidak benar," pungkas Heti Kustrianingsih beberapa waktu lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul honorer resah dengan skema PPPK model baru, BKN akui ada perubahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: