Waduh, Ada Peraturan Baru Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer dan Tendik
Aturan Baru dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji Guru honorer dan Tenaga Kependidikan (Tendik). FOTO:NET--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: