Wow, Honorer Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes! Simak Tahapannya
Tenaga Honorer atau non ASN bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes. FOTO:DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian;
6. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pertanian.
BACA JUGA:Wow, Bermain Game Bisa Dapatkan Saldo Dana Gratis Hingga Jutaan Rupiah, Coba dan Simak caranya!
Walaupun berita tentang pengangkatan tenaga honorer ini sudah masuk dalam RUU ASN tetapi sampai saat ini belum juga disahkan dan diberlakukan oleh DPR RI.
Untuk saat ini tenaga honorer yang termasuk dalam keenam kategori yang disebutkan harus bersabar lagi, tunggu sampai UUU ASN ini disahkan.
Pengangkatan tenaga honorer ini tertuang dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN, yaitu.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."
BACA JUGA:Ternyata! Kentang Snack Chitato dari Kabupaten Muara Enim Sumsel
Serta, pertimbangan lama masa kerja para tenaga honorer yang akan diangkat langsung jadi pns tanpa tes juga disebutkan dalam RUU ASN.
Walau demikian tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tanpa tes tetap harus melalui tahapan seleksi administrasi verifikasi dan validasi data.
Beberapa aspek juga sudah disebutkan yang disesuaikan dalam RUU ASN untuk pengangkatan tenaga honorer atau non ASN mejadi PNS.
Aspek yang sudah dipikirkan meliputi masa kerja, gaji, ijazah terakhir, hingga tunjangan yang diperoleh.
BACA JUGA:Predikat Bintang 5 Untuk RS Bukit Asam Medika Jadi Penyemangat Pelayanan
Adanya penambahan Pasal 131A dalam RUU ASN.
Pasal ini menjelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: