Kemendagri Akui KTP-el Banyak Kendala, Beralih ke KTP Digital

Kemendagri Akui KTP-el Banyak Kendala, Beralih ke KTP Digital

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto : NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui sistem KTP-el selama ini banyak kendala.

“Kendala pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Belum  lagi masalah kendala jaringan internet di daerah,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan dalam situs resmi kemendagri.go.id menjelaskan, kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna.

Hasilnya, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

BACA JUGA: Rekam KTP-el, Disdukcapil Datangi Desa-Desa

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelasnya.

Belum lagi, ungkap Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," beber dia.

Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini.

BACA JUGA: Dinas Dukcapil Muara Enim Permudah Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan

Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan.

Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," urai Dirjen Dukcapil Zudan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: