Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Ponakan Sendiri, Sapri Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Ponakan Sendiri, Sapri Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Ilustrasi. Foto : DOK--

BACA JUGA: JPU Tuntut Terdakwa Pemerkosaan 7 Bulan, Kajari Lahat Dicopot, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini

“Korban awalnya tidak berani melapor kepada orangtuanya. Tapi, perilaku korban kemudian berubah jadi pendiam, orangtuanya jadi curiga dan bertanya,” ungkap Astian.

Begitu korban bercerita jujur, orangtuanya terkejut dan tidak terima.

Akhirnya baru Januari 2023, dilaporkan  orangtuanya ke Polres OKU.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum, polisi akhirnya menciduk tersangka Sapri.

BACA JUGA: Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel Dituntut 7 Bulan Penjara, JPU Kejari Lahat Beri Penjelasan Begini, Simak

“Dia dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: