Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Ponakan Sendiri, Sapri Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Ilustrasi. Foto : DOK--
“Korban awalnya tidak berani melapor kepada orangtuanya. Tapi, perilaku korban kemudian berubah jadi pendiam, orangtuanya jadi curiga dan bertanya,” ungkap Astian.
Begitu korban bercerita jujur, orangtuanya terkejut dan tidak terima.
Akhirnya baru Januari 2023, dilaporkan orangtuanya ke Polres OKU.
Dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum, polisi akhirnya menciduk tersangka Sapri.
“Dia dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: