Waduh! BPJS Kesehatan Akan menghapus Kelas Perawatan, Masyarakat Berharap Tak Berimbas ke Kenaikan Iurannya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. FOTO:DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," beber Menkes.
"Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," sambung dia.
Dalam ruangan tersebut, dipastikan ada satu kamar mandi yang bisa digunakan pasien.
Saat ditanya mengenai iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kemungkinan berubah, Menkes memastikan tidak ada rencana demikian.
"Tidak ya," tegasnya.
Kebijakan dihapusnya kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan bakal segera diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 rampung.
Perpres itu mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: