Pengumuman Hasil Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Ditunda, Ada Apa?

Pengumuman Hasil Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Ditunda, Ada Apa?

Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Foto : JPNN--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Peserta seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru masih harus bersabar.

Pasalnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) ASN PPPK Guru 2022 masih melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mengoptimalisasikan pemenuhan kuota kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2022.

“Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam rilisnya, 4 Februari 2023.

Nunuk Suryani meminta agar para peserta seleksi dapat memahami kondisi tersebut.

BACA JUGA: PNS ada Masa Pensiun PPPK Tidak ada Masa Pensiun, Simak Penjelasannya

Nunuk Suryani kembali menegaskan bahwa penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, tujuannya untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi guru menjadi ASN PPPK.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum; masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap.

Sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.

“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk.

BACA JUGA: Waduh! Saat Daftar CPNS dan PPPK NIK Gagal Ditemukan, Simak Langkah berikut ini

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.

Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.

Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini dinilai membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: