Sepakat Musik Remix ‘Haram’
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pegelaran musik remix seperti di acara hiburan orgen tunggal (OT) acap kali dijadikan sarana penyalahgunaan narkoba, minuman keras, hingga menyebabkan konflik lainnya.
Atas dasar itu, pemerintah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Muara Enim “mengharamkan” pegelaran musik remix.
“Masih nekat juga, siap-siap terancam 6 bulan kurungan penjara, dan denda Rp50 juta,” tegas Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi di acara Kesepakatan Bersama Forkopinda Muara Enim tentang Operasional Orgen Tunggal di Kabupaten Muara Enim, bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Muara Enim, Senin 6 Februari 2023.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, mengatakan pelarangan orgen tunggal, orkes, band, dan hiburan lain pada malam hari di wilayah Kabupaten Muara Enim untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa yang melibatkan orang banyak.
BACA JUGA: Gelar Musik Remix, Siap-siap Terancam 6 Bulan Penjara dan Denda Rp50 juta
Untuk itu, kegiatan pergelaran musik organ tunggal, orkes, band, dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya akan dibatasi hanya siang hari sampai pukul 17.00 WIB.
Larangan konser musik malam hari itu, juga merupakan perintah dari Kapolda Sumsel sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari.
"Saya mengajak para camat, lurah, dan kades di Kabupaten Muara Enim untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan pergelaran musik orgen tunggal, orkes, band, dan hiburan lainnya pada malam hari kepada masyarakat sehingga meminimal gangguan kamtibmas di Kabupaten Muara Enim," tegas dia.
Dikatakan Kapolres, setidaknya ada 7 poin yang ditandatangani bersama, terkait perizinan, batasan waktu beserta larangan memutar atau menyanyikan house music atau musik remix.
BACA JUGA: Ekonomi Sumsel Tumbuh Signifikan Mencapai 5,23 Persen
Selanjutnya poin terakhir bagi penyelenggara kegiatan atau penyelenggara orgen tunggal, musik band, dan hiburan lainnya.
"Apabila melanggar ketentuan tersebut. Maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan, dilakukan penyitaan alat musik, dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 Perda Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," tegasnya.
Penandatanganan dihadiri Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar.
Lalu Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Dr. Yudi Noviandri, Kepala Kantor Kemenag Muara Enim Dr. H. Hasanudin, Kajari Muara Enim diwakili oleh Kabag TU Suparmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: