Mantap! Ketua MPR RI Ingin Ada Jalan Tol Khusus Motor

Mantap! Ketua MPR RI Ingin Ada Jalan Tol Khusus Motor

Ilustrasi tol motor. Foto : DOK/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Riuh soal motor gede (moge) ingin masuk jalan tol masih terus berlanjut.

Tapi ini, muncul lagi wacana agar bukan hanya moge bisa masuk tol, tapi juga pesepeda motor atau kendaraan roda dua.

"Ya perlu dipikirkan, pemerintah perlu memikirkan ini. Kalau saya ini bukan masalah moge (mau masuk tol). Tapi teman-teman karyawan muda yang belum mampu beli mobil punya hak sama menikmati kue pembangunan di jalan yang bebas hambatan," kata Ketua MPR RI, Bamsoet di Jakarta, dikutip dari cnnindonesia.com, belum lama ini.

Tokoh yang akrab dengan dunia otomotif dalam negeri itu juga mengatakan, pemerintah hingga pengelola jalan tol mulai memikirkan infrastruktur untuk motor.

BACA JUGA:Anti Gempa, Konstruksi Tol Kapalbetung Seksi 2B dan 3 Dikerjakan dengan Mutu Tinggi, Operasional Agustus 2023

Menurut dia, hal itu tak merugikan, justru menguntungkan karena menambah pemasukan negara, sebab motor adalah jenis kendaraan terbanyak di Indonesia.

"Kalau jalan memungkinkan seperti di Bali ada pemisah jalan, itu sangat ideal karena memang seharusnya tidak boleh ada diskriminatif. Karena kendaraan roda dua juga punya hak," kata Bamsoet.

"Jadi intinya kalau jalan tol memungkinkan dibangun seperti di Bali ada pemisah jalan khusus buat motor mungkin dua atau tiga meter khusus kendaraan roda itu ideal. Tapi kalau tidak, yang ada riskan," lanjut dia.

"Maka imbauan saya kepada pemerintah dan pengelola jalan tol mulailah dipikirkan membangun jalan tersendiri bagi kendaraan roda dua. Karena mereka juga punya hak, mereka membayar pajak," kata Bamsoet yang merupakan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI).

BACA JUGA:Minta Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Sumatera Selatan Segera Dilanjutkan, Begini Kata Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 38, jalan tol cuma buat kendaraan roda empat atau lebih.

Walau demikian, ada pengecualian usai pemerintah merevisi aturan tersebut melalui PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38.

Aturan ini menetapkan motor bisa melintasi jalan tol tetapi yang punya ruas jalan khusus bagi motor.

Permintaan motor masuk tol merebak lagi usai Motor Besar Club Indonesia (MBCI) kembali bersuara tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: