Pemprov Sumsel Dukung Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah Melalui Gemapatas

Pemprov Sumsel Dukung Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah Melalui Gemapatas

Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyaksikan secara langsung pencanangan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) serentak 1 juta patok di seluruh Indonesia. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Herman Deru Bangga Putra Daerah Sumsel Tergabung dalam Kafilah Indonesia Pada MTQ Internasional 2023

Meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat.

Kemudian Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, dan Kota Palembang.

“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak pendaftaran tanah Indonesia,” ungkapnya.

Dia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk  memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik dan sengketa pertanahan. 

BACA JUGA:Herman Deru Harapkan Semarak Hari Musik Nasional, Angkat Seni Musik Daerah Sumsel

“Selain memiliki sertifikat, kita juga ingatkan masyarakat untuk memasang patok batas tanahnya agar tidak terjadi sengketa batas atau sejenisnya,” tutup dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: