Menag Canangkan 2023 Adalah Tahun Kerukunan Umat Beragama
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto : DOK/NET--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencanangkan, Tahun 2023 ini adalah tahun kerukunan umat beragama.
Pertimbangan utamanya, kata Menag, tahun ini sudah masuk tahun politik, sehingga perlu diantisipasi jangan sampai terjadi gesekan antar umat beragama dalam hiruk pikuk dunia perpolitikan.
Pencanangan ditegaskan langsung Menang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertema "Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat", 4-5 Februari 2023, di Jakarta.
“Menjelang tahun politik saya khawatirkan banyak terjadi hal-hal yang mengganggu keharmonisan umat beragama. Jadi kita canangkan tahun 2023 sebagai Tahun Kerukunan Umat Beragama,” ujarnya dilansir dari laman kemenag.go.id.
BACA JUGA:Waduh! Sebanyak 1.899 PPPK Kemenag Dibatalkan Kelulusannya, Simak Penjelasan Kemenag RI
Rakernas sendiri ini dihadiri 294 peserta dari unsur Pejabat Unit Eselon I, II, III, dan IV Kemenag Pusat, Staf Ahli, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menag, Pimpinan PTKN, dan Kepala Kanwil Kemenag.
Selain itu, Menang juga menyampaikan pentingnya peningkatan profesionalitas aparatur sipil Negara (ASN).
Menag menuturkan, hasil Survei Indeks Profesionalisme ASN Kemenag menunjukkan ada 41,34% ASN yang masih butuh pembinaan.
"Untuk ASN yang pada temuan indeks ini dinyatakan masih butuh pembinaan, ini harus disegerakan pembinaannya supaya layanan kita semakin maksimal,” tegas Menag Yaqut.
BACA JUGA:Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Ini Daftarnya
Soal korupsi, Menag meminta ASN Kemenag untuk tetap berkomitmen menghilangkan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
"Jangan ada fraud dalam pengadaan barang dan jasa. Pimpinan Satker agar membuat surat edaran larangan praktik koruptif di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan Kementerian Agama, seperti tidak menerima atau memberi gratifikasi dan sebagainya," pesan Menag.
Kemudian soal pelayanan kepada masyarakat, katanya, ASN Kemenag perlu memberikan respon cepat, jelas, dan detail atas isu atau masalah keagamaan yang berkembang di masyarakat.
"Ini saya rasa perlu dilakukan sebagai edukasi kepada publik, karena publik memang harus tahu penjelasan dari setiap kebijakan yang kita ambil. Jangan ditunggu sampai ada masalah besar baru kita cari solusi-solusi pemecahan masalahnya,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: