Mau Tahu Passing Grade PPPK Tahun 2023? Simak Informasinya Disini

Mau Tahu Passing Grade PPPK Tahun 2023? Simak Informasinya Disini

Passing Grade atau Nilai Acuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023. FOTO:DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Passing grade merupakan syarat lulus atau tidaknya Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dalam pelaksanaan ujian.

Penentuan tentang acuan passing grade telah ditetapkan pemerintah serta tertuang dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021. 

Penentuan passing grade PPPK baik guru maupun non guru harus melewati 4 seleksi terlebih dahulu…

Pertama seleksi kompetensi teknis

BACA JUGA:Wow! 4 Formasi ini Mudah Lulus Seleksi CPNS Tahun 2023, Simak Apa Saja Formasinya

BACA JUGA:Yuk Simak Lagi Kisi-kisi Soal CPNS Tahun 2023

BACA JUGA:Kemdikbud Mengubah Skema Tunjangan Guru Tahun 2023, Simak Penjelasannya

Kedua, seleksi manajerial

Ketiga, seleksi kompetensi sosial kultural 

Keempat, Interview atau wawancara

Setiap tes atau seleksi harus mencapai nilai ambang atau passing grade untuk berhasil menjadi PPPK. 

BACA JUGA:4 Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan Pensiunan PNS, Ini yang Dilakukan Pemkab Muara Enim

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Ingatkan Pentingnya Berlomba dalam Kebaikan

Sebelum mengetahui rincian acuan nilai atau passing grade PPPK tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: